Perlu dicatat bahwa bulan Ramadhan sangat dihormati oleh Allah SWT , Nabi-Nya SAW , serta umat Islam di seluruh generasi . Ini adalah bulan yang dihormati dalam agama Islam , dan dibedakan dari bulan-bulan lainnya dengan sejumlah karakteristik dan kebajikan . Di antara kebajikan ini adalah bahwa melakukan umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji .
Pertama, Al - Bukhari ( 1782 ) dan Muslim ( 1256) meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berkata , Rasulullah ( damai dan berkah besertanya ) berkata kepada seorang wanita dari kalangan Ansar - Ibnu Abbas disebutkan namanya tapi aku lupa itu - " Apa yang membuat Anda dari melakukan haji dengan kami ? " Dia berkata , " Kami hanya memiliki dua ekor unta , " dan ayah dari anaknya dan anaknya pergi haji pada satu unta , dan ia meninggalkan unta lain sehingga mereka bisa membawa air di atasnya . Dia mengatakan , " Ketika Ramadhan datang , pergi untuk umrah , untuk ' Umrah di ( bulan itu ) setara dengan haji . "
Kedua , ulama berbeda pendapat tentang orang yang mencapai keutamaan yang disebutkan dalam hadits . Ada tiga pendapat :
1 . Bahwa hadits ini hanya berlaku untuk perempuan yang ditangani oleh Nabi (damai dan berkah besertanya ) . Di antara mereka yang mendukung pandangan ini adalah Sa `id ibn Jubair antara penerusnya , seperti yang diriwayatkan darinya oleh Ibnu Hajar di Fath Al - Bari ( 3/605 ) . Di antara bukti yang dikutip untuk mendukung pandangan ini adalah hadits dari Ummu Ma ` qil , yang mengatakan , " Haji adalah Haji dan Umrah adalah Umrah . Rasulullah ( damai dan berkah besertanya ) mengatakan hal ini kepada saya dan saya tidak tahu apakah itu hanya untuk saya atau untuk semua orang. " ( Abu Dawud 1989) , tetapi versi ini adalah da `if ( bahasa Arab untuk : lemah ) ; itu diklasifikasikan seperti itu oleh Al - Albani di Da `if Abu Dawud .
2 . Bahwa kebajikan ini dicapai oleh orang yang berniat untuk melakukan haji tetapi tidak dapat melakukannya , maka ia membuat untuk itu dengan melakukan umrah di bulan Ramadhan . Untuk dengan menggabungkan niat untuk menunaikan haji dengan kinerja Umrah di bulan Ramadhan , ia mencapai pahala melakukan haji lengkap dengan Nabi ( damai dan berkah besertanya ) .
Ibnu Rajab mengatakan dalam Lata'if Al - Ma ` arif ( hal. 249 ) , " Perlu dicatat bahwa orang yang tidak mampu untuk melakukan perbuatan baik dan menyesali itu dan berharap bahwa ia bisa melakukannya akan berbagi hadiah dengan orang yang melakukannya ( dan dia menyebutkan beberapa contoh dari itu) . beberapa wanita terjawab di melakukan haji dengan Nabi (damai dan rahmat atasnya ) , dan ketika ia datang mereka bertanya kepadanya tentang apa yang akan membuat untuk itu ibadah haji , dan dia berkata , "Apakah Umrah di bulan Ramadhan , untuk Umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji atau haji bersamaku . "
Ibnu Katsir mengatakan sesuatu yang serupa di Tafsir -nya (1/ 531) .
Pandangan ini disebutkan dalam Majmu ` Al - Fatawa oleh Ibnu Taimiyyah sebagai sesuatu yang mungkin ( 26/293-294 ) .
3 . Pandangan para ulama dari empat sekolah fiqh dan lain-lain , bahwa kebajikan yang disebutkan dalam hadits ini bersifat umum dalam arti dan berlaku untuk semua orang yang melakukan umrah di bulan Ramadhan . Umrah pada waktu itu setara dengan haji bagi semua orang , bukan hanya untuk beberapa orang atau dalam keadaan tertentu .
Lihat : Radd Al - Muhtar ( 2/473 ) ; Mawahib Al - Jalil ( 29/3 ) ; Al - Majmu ` (7/ 138) ; Al - Mughni (3 /91) ; Al - Mawsu `ah Al - Fiqhiyyah (2/ 144) .
Yang paling benar dari pendapat tersebut - dan Allah tahu yang terbaik - adalah yang terakhir , dan kebajikan yang berarti secara umum dan dicapai oleh semua orang yang melakukan umrah di bulan Ramadhan . Hal ini ditunjukkan sebagai berikut :
1 . Hadits ini diriwayatkan dari sejumlah sahabat Nabi . Al - Tirmidzi mengatakan , " Mengenai topik ini ( laporan yang diriwayatkan ) dari Ibn ` Abas , Jabir , Abu Hurairah , Anas dan Wahb ibn Khanbash . Sebagian besar laporan tidak menyebutkan wanita yang mengajukan pertanyaan . "
2 . Tindakan orang sepanjang zaman , yaitu Sahabat , Tabi ` un , ulama , dan orang-orang saleh , yang selalu bersemangat untuk melakukan umrah di bulan Ramadhan sehingga mereka dapat mencapai penghargaan ini .
Adapun gagasan bahwa kebajikan hanya bisa dicapai oleh orang yang tidak mampu untuk melakukan haji tahun itu karena beberapa halangan , dapat dikatakan bahwa jika seseorang tulus dimaksudkan dan memutuskan untuk melakukan haji dan mengambil cara yang tepat , kemudian dicegah oleh sesuatu di luar kendali , maka Allah akan keputusan pahala untuk tindakan itu karena niat nya . Jadi bagaimana mungkin Nabi ( damai dan berkah besertanya ) membuat pahala bersyarat setelah melakukan beberapa tindakan tambahan , yaitu melakukan umrah di bulan Ramadhan , ketika niat tulus cukup untuk mencapai pahala ?
Ketiga , masih ada pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan kebajikan disebutkan , dan bahwa ` Umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji . Itu dapat dijelaskan sebagai berikut :
Tidak diragukan lagi , Umrah di bulan Ramadhan tidak mengambil tempat wajib haji , yaitu orang yang melakukan umrah di bulan Ramadhan belum habis tugas untuk melakukan wajib haji demi Allah .
Yang dimaksud dengan hadits adalah bahwa mereka sama dalam hal pahala , bukan dalam hal memenuhi tugas .
Namun demikian , apa yang dimaksud dengan kesetaraan antara hadiah untuk Umrah di bulan Ramadhan dan pahala haji adalah kesetaraan dalam hal jumlah, bukan dalam hal jenis . Tidak diragukan lagi , haji lebih unggul Umrah dalam hal jenis tindakan .
Orang yang melakukan umrah di bulan Ramadhan akan mencapai hadiah sama dalam jumlah dengan Haji , tetapi tindakan haji membawa kebajikan khusus dan status yang tidak hadir dalam ` umrah , seperti du ` aa ' dalam ` Arafah , melemparkan J amarat , dan menawarkan korban. Meskipun mereka adalah sama dalam hal jumlah atau jumlah hadiah , mereka tidak sama dalam hal jenis atau alam.
Ibnu Taimiyyah menyebutkan sesuatu yang sama ketika ia berbicara tentang hadits yang statistik bahwa Surat Al - Ikhlas setara dengan sepertiga Al-Qur'an .
Ishaq bin Rahawayh berkata, "Apa hadits ini - Umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji - berarti mirip dengan laporan diriwayatkan dari Nabi ( damai dan berkah besertanya ) di mana ia berkata," Barangsiapa mengucapkan Allahu Ahad QulHuwa telah dibacakan sepertiga Al-Qur'an ' " Sunan At- Tirmidzi (2/ 268) .
Dalam Masa'il Al - Imam Ahmad ibn Hanbal ( 1/553 ) , ada laporan dari Abu Ya'qub Al - Kusaj , " Aku bertanya , ' Siapa bilang bahwa umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji ? Apakah itu terbukti ? ' Dia berkata , ' Ya, itu terbukti . " Ishaq berkata, " Hal ini terbukti seperti katanya . Yang dimaksud adalah bahwa ada akan disimpan baginya pahala seperti itu Haji , tapi ia tidak akan pernah menjadi seperti orang yang melakukan haji sama sekali . ' "
Ibnu Taimiyyah mengatakan dalam Majmu ` Al - Fatawa ( 26/293-294 ) :
" Hal ini juga diketahui bahwa yang dimaksud adalah bahwa Anda` Umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji dengan saya , karena dia ingin melakukan haji dengan dia tapi tidak mampu . Jadi dia menceritakan apa yang akan mengambil tempat itu. hal yang sama diterapkan kepada orang lain di antara para sahabat yang berada di posisi yang sama seperti dirinya . Tidak ada orang bijak akan mengatakan apa yang beberapa orang bodoh berpikir bahwa umrah dari salah satu dari kami dari Miqat atau dari Makkah setara dengan haji dengan dia , karena jelas bahwa haji lengkap lebih baik daripada Umrah di bulan Ramadhan , dan bahkan jika salah satu dari kami melakukan wajib haji , tidak bisa seperti haji dengan dia , jadi bagaimana bisa Umrah menjadi seperti itu ? yang paling yang dapat dipahami dari hadits adalah bahwa umrah dari salah satu dari kami dari iqat M di bulan Ramadhan setara dengan haji . "
baca juga : umroh awal ramadhan